| Sejarah |
|
|
|
ASOSIASI PERUSAHAAN AGEN PENJUAL TIKET PENERBANGAN INDONESIA (ASTINDO)
Didirikan pada tanggal 10 Nopember 1999, dihadapan notaris, dengan pendiri (Founders) sebanyak 25 orang, yang terdiri dari tokoh-tokoh pimpinan travel yang sudah berpengalaman luas dalam penjualan tiket penerbangan Domestik (dalam negeri) maupun penerbangan Internasional. Sesuai dengan nama asosiasi ini, maka anggotanya terdiri dari travel agent yang menjual tiket penerbangan, sehingga ASTINDO mengkhususkan dalam hubungan kerja dan pelayanan antara pelanggan pembeli tiket, maupun antara penerbangan dengan Agen Penjual Tiket penerbangan, yang dipercaya oleh penerbangan untuk memegang stok tiket penerbangan. Berdirinya ASTINDO, disambut dengan positif oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen Perhubungan, Direktorat Perhubungan Udara. Maka pada tanggal 23 Juni 2000 Menteri Perhubungan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri No. KP 263 tahun 2000, mengukuhkan keberadaan ASTINDO sebagai binaan Kementerian Pehubungan. Dengan terlibatnya Departemen Perhubungan Udara sebagai Regulator, untuk bersama-sama mencari jalan keluar dari masalah-masalah yang timbul baik dengan penerbangan Domestik maupun Internasional, mengingat Departemen Perhubungan Udara adalah badan pemerintah yang menangani peraturan penerbangan termasuk menetapkan harga tiket penerbangan dengan aturan-aturan yang menunjang penentuan harga tiket. Dalam perjalanannnya, ASTINDO pun menghadapi banyak tantangan untuk terwujudnya suatu kinerja yang harmonis antara anggota dan penerbangan, baik Internasional maupun domestik dengan seiring berkembangnya kemajuan usaha penerbangan baik system prosedur, IT maupun system marketing. Maka dirasakan perlu untuk membentuk perwakilan Daerah, terutama di kota-kota dimana tingkat pengguna jasa penerbangan sangat pesat, maka terbentuklah DPD BALI, DPD DI YOGYAKARTA, DPD JAWA TIMUR, DPD JAWA BARAT, DPD Maluku dan tentunya DPD DKI JAKARTA. Seluruh DPD menjadi binaan Kepala Dinas Pehubungan setempat sesuai dengan keputusan Menteri Pehubungan tersebut diatas. Dengan terbentuknya DPD ini, diharapkan secara setempat persoalan dapat diselesaikan dengan baik. |


