•    oleh Subagiyo - Astindo & Sjachrul Firdaus / Jan-2012

Resiko pahit kehilangan deposit sebagai Agent Penjual Tiket penerbangan, sudah berulang-kali dirasakan setiap kali menghadapi kebangkrutan sebuah maskapai penerbangan. Tapi disisi lain usaha harus tetap berjalan, mengingat usaha ini sudah bertahun-tahun dijalankan, juga tanggung jawab sebagai pengusaha terhadap karyawan dan keluarganya.  

Dua kasus terakhir Adam Air dengan system deposit (blanko tiket) dan Mandala Air dengan system prepaid (top up) deposit tanpa perlindungan asuransi telah memaksa agent menelan pil pahit kehilangan milyaran depositnya, padahal kontribusi travel agent atas total penjualan airlines masih begitu dominan, menurut beberapa sumber dari pihak maskapai,  kontribusi agent terhadap total penjualan di kisaran 70-90%, luar biasa.

ASTINDO Berupaya Keras Demi Anggota
Jajaran Pengurus Astindo secara proaktif  terus melakukan pendekatan terhadap beberapa Bank, berunding dengan pihak airline dalam mencari skema tata niaga bisnis ticketing domestik yang dapat memberi jaminan keamanan bagi travel agent. Tetapi nampaknya para airlines sudah sulit merubah aturan mainnya, karena mereka sudah menikmati skema yang ada, yaitu menggunakan dana tunai dari travel agent berupa Top Up, sebelum travel agent mengeluarkan ticketnya. 

Sebenarnya kalau saja para airline domestik swasta ini mengikuti jejak Garuda, dengan menerapkan system Billing Settlement Plan (BSP), mungkin sudah beres. Akan tetapi rupanya tidak semudah itu. Karena mereka memiliki alasan-alasan yang terkesan tidak siap dengan kondisi keuangan perusahaannya, sehingga tidak bergabung dengan BSP. Rupanya hal tersebut pun masih ditolelir oleh Dirjen Perhubungan Udara.

ASTINDO & Respond Simpatik Sriwijaya Air
Diantara domestic airlines yang digolongkan dalam kelompok Low Cost Carrier (LCC), Sriwijaya Air lah yang cukup tanggap melakukan terobosan cukup simpatik bagi industry travel agent.  Sriwijaya melakukan launching product yang diberi nama “Traveling Card” , yang bekerja sama dengan BNI 46 dan Asuransi Raya.  Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU)nya telah dilakukan pada tanggal 16 November 2011,  antara Sriwijaya, BNI 46, Asuransi Raya, ASTINDO & Asita Dki. Penanda tanganan MOU tersebut sebagai pertanda bahwa skema baru bagi travel agent mulai dapat diterapkan oleh Sriwijaya.  

Traveling Card sebagai solusi alternatif
Program kerja sama yang juga merupakan produk ini disebut  dengan Traveling Card, yang ditujukan kepada travel agent yang  sudah menjadi appointed agent Sriwijaya.  Dengan Traveling Card,  travel agent dapat menggunakan dana talangan dari BNI  46 untuk Top Up dengan Merchant fee sebesar 1.5 %, termasuk premi asuransinya sebesar 0.17 %, untuk meng-cover nilai top up tersebut. Sehingga apabila terjadi sesuatu dengan Sriwijaya, maka nilai uang yang berada di Sriwijaya, baik sebagai deposit (top up) maupun berupa ticket yang sudah di issued dan belum diterbangkan (refund) akan di protect oleh asuransi Raya.

Tentunya sebagai pionir dari LCC domestic airlines swasta, Sriwijaya telah membuka jalan yang cukup aman bagi travel agent.  Aturan main ini hanya berlaku terhadap pembayaran Top Up pada Sriwijaya yang (sementara waktu ini ) hanya melalui BNI 46 saja.  Demikian yang disampaikan oleh Sdr Hasudungan Pandiangan, Vice Commercial Director  Sriwijaya.  Dengan kata lain, para travel agent harus membuka rekening di BNI 46 juga. Disamping semua dana deposit di Sriwijaya di protect oleh asuransi, travel agentpun dapat dengan mudah menggunakan modal kerja tambahan dari BNI 46, tanpa harus melakukan pengajuan kredit nya.****