Lembaga Sertifikasi Profesi
Air Transport Distribution Services & Agencies

Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (ASTINDO), adalah asosiasi travel agent yang dinamis, selalu berusaha mengembangkan industrinya dari waktu ke waktu. Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme anggotanya, apalagi di era globalisasi dengan dimulainya Liberalisasi ASEAN, sangat menjadi perhatian dan prioritas bagi ASTINDO dalam pembinaan dan upaya pencerahan bagi anggotanya dalam menghadapi perubahan dinamika bisnis yang cepat dewasa ini.

Stakeholders
Menyadari kualitas profesionalisme bidang usaha jasa perjalanan angkutan udara yang perlu ditingkatkan, khususnya untuk travel agent, ASTINDO dengan menggandeng Garuda Indonesia Training Center (GITC); Abacus; Gapura Angkasa dan tentunya Direktorat Jendral Perhubungan Udara untuk menjadi stake holder sebuah lembaga sertifikasi.  Pada bulan Juni 2010, mendeklarasikan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diberi nama Air Transport Distribution & Services Agencies (ATDA),dimana pendirian LSP-ATDA ini telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan Lisensi No : BNSP-LSP-064-ID.

Tujuan utama didirikannya LSP – ATDA ini adalah :
•    Membantu industry dalam menerapkan standard profesionalisme
•    Menerapkan standardisasi competency pelaku industry
•    Melakukan sertifikasi berdasarkan kompetensi kerja
•    Mengaplikasikan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai standard competency resmi industry.

Sebagai lembaga sertifikasi, fungsi LSP-ATDA adalah melakukan sertifikasi melalui assessment atau penulusuran bukti kompetensi dari para professionalnya berdasarkan skema yang telah ditetapkan oleh industry. Berkaitan dengan ruang lingkup yang terkait dengan usaha jasa perjalanan, khususnya perjalanan udara, maka program kerja LSP-ATDA lebih memprioritaskan pelaksanaan sertifikasi untuk bidang Ticketing terlebih dahulu, khususnya untuk ticketing pada travel agent. Bidang terkait lainnya, yang berada dibawah naungan Dirjend Perhubungan Udara akan menjadi tugas LSP-ATDA selanjutnya, diantaranya adalah  Airport Handling , Check in Counter; Ground Handling dan juga untuk sertifikasi karyawan yang bekerja pada perusahaan penerbangan.

Assessor dan Ruang Lingkup Industry
Pada tahap awal, LSP-ATDA mempunyai 26 (dua puluh enam) unit  SKKNI yang menjadi “Ruang Lingkup” usaha jasa penjual ticket penerbangan, yang  dapat dijadikan skema untuk uji kompetensi profesi ticketing travel agent. Tidak cukupdengan 26 unit SKKNI, LSP-ATDA tentu akan menambah ruang lingkupnya khususnya yang berada dalam ruang lingkup profesi pekerjaan pada bisnis travel agent secara luas.

Untuk team assessor, pada angkatan pertamanya dimulai dengan 8 (delapan) orang yang terdiri dari para ahli profesi dibidangnya masing-masing baik yang diambil dari instansi terkait yang menjadi stake holdernya, maupun individu yang memang sangat kompeten dibidangnya, yang diperlukan oleh industry. Diantaranya berasal dari  Travel Agent; Ground Handling dan Airlines. Kini LSP-ATDA telah memiliki 18 ( delapan belas ) assessor kompetensi termasuk untuk bidang ticketing dan yang terkait dengan pendidikan. Dengan demikian LSP-ATDA dapat menjamin kualitas assessment karena semua assessor-nya berasal dari industry dan pendukungnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Menganggap Penting LSP
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menganggap penting keberadaan LSP ATDA untuk memberikan jaminan kepada pengguna jasa angkutan udara dan sekaligus sebagai penentu standar kompetensi yang dapat disejajarkan dengan Negara-negara ASEAN lainnya. Karena pentingnya lembaga ini, sehingga Ketua Dewan Pengarah, ex officio diduduki oleh Direktur Jendral Perhubungan Udara. Selain itu, yang berperan dalam kelembagaan LSP-ATDA, tentunya juga instansi-instansi yang sangat berpengaruh langsung dan berkepentingan pada kemajuan industry.

Assessment Sesuai Prosedur 

Sejak January 2011 , LSP-ATDA telah melaksanakan assessment  sesuai dengan ruang lingkup yang dicakupnya. Dimana setiap kegiatannya dilaporkan dan dipantau oleh BNSP. Assessment yang telah  diselenggarakan oleh LSP-ATDA diantaranya adalah untuk

•    Professional Selling for Travel Agent
•    Junior Ticketing
•    Senior Ticketing
•    Supervisor Ticketing
•    Ticketing Manager

Dengan melaksanakan assessment sesuai prosedur dan divalidasi oleh BNSP, tentunya akan mendapat pengakuan dari para travel agent anggota ASTINDO, terbukti dengan meningkatnya permintaan sertifikasi terhadap karyawannya dengan berbagai alasan keperluan masing-masing. Dengan demikian Travel Agent di seluruh Indonesia, akan tertata dan terukur serta tertelusur standar profesionalismenya. Selain itu dapat  dijadikan acuan serta pedoman penerapan profesionalisme di masing-masing kantornya, yang berfungsi sebagai :

1.    Tolak ukur kemampuan karyawan yang sedang bekerja dimasing-masing travel agent.
2.    Indikator penetapan jabatan yang sesuai dengan competency karyawan .
3.    Indikator penetapan tingkat kompensasi karyawan.
4.    Proses uji kompetensi sesuai dengan pengakuannya.
5.    Proses promosi jabatan karyawannya
6.    Proses uji kompetensi untuk recruitment calon karyawan baru.
7.    Dsb

LSP-ATDA/SF/I/2012

ASTINDO
Empowering Travel Agents